Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP

    Ahli Hukum Unair, Prof. Agus Yudha Hernoko, Sampaikan Pandangan terkait Wewenang Penyidikan dalam RUU KUHAP
    Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga

    HUKUM - Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga, memberikan pandangan penting mengenai pengaturan kewenangan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Menurutnya, pengaturan yang jelas dan terstruktur sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

    Prof. Agus menekankan pentingnya kejelasan dalam pembagian tugas antarinstansi untuk mengurangi potensi konflik.

    “Pengaturan ini harus memastikan tidak ada tumpang tindih, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja aparat dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, ” ujarnya, Kamis (23/01/25).

    Ia juga menambahkan bahwa harmonisasi antara RUU KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain harus menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

    Lebih jauh, Prof. Agus menyarankan agar proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil.

    Hal ini, menurutnya, akan menghasilkan kebijakan yang lebih matang dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan tantangan hukum modern.

    Masukan dari Prof. Agus ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi para pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya. (***)

    unair agus yudha hernoko
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Pertahankan Tatanan Negara dengan Menolak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Panen Terong di Rutan Magetan, Wujud Komitmen Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
    Pemkab Kediri Evakuasi Darurat Jalan Putus di Sepawon Plosoklaten
    Kapal Yacht Australia Terdampar di Perairan Giliyang, 2 WNA Berhasil Diselamatkan
    Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Pinayungan Sholat Dzuhur Berjamaah di Masjid Jami Al Hikmah
    Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
    Kelapa Hibrida: Solusi Inovatif untuk Pertanian Kelapa yang Produktif
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
    Jelang Ibadah Malam Natal, Menko Polkam-Kapolri Tinjau Gereja GKI Samanhudi dan Gereja Immanuel
    Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
    Wakil Rakyat di DPR RI, Ini yang Diperjuangkan Lisda Hendrajoni untuk Warga Pesisir Selatan
    Hendri Kampai: Jika Mau Adil, Tangkap Semua Menteri Tukang Impor, Jangan Ada Tebang Pilih!
    Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri

    Ikuti Kami